F1QR Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 38,4 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Konten Media Partner
16 Juli 2020 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Mako Lantamal IV, Kamis (16/7). Foto: Dok: Lantamal IV.
zoom-in-whitePerbesar
Ekspose penangkapan penyelundupan narkoba di Mako Lantamal IV, Kamis (16/7). Foto: Dok: Lantamal IV.
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada I berhasil menggagalkan penyelundupan 38,4 Kg Narkotika jenis sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di perairan utara Lagoi, Bintan Utara, Kepulauan Riau, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari pihak TNI AL dan Kepolisian. Selanjutnya tim melakukan penyekatan ke sasaran sebuah speed boat dengan membagi sektor yang diindikasi jalur penyelundupan Narkoba.
“Tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang, Malaysia menuju ke arah Perairan OPL. Selanjutnya tim melakukan pengejaran, sempat terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut,” Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, didampingi Danlatamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto serta Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan, di Mako Lantamal IV, Kamis (16/7).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 1 orang pria berinisial I, warga Kota Batam, di perairan utara Lagoi dengan dugaan pelaku penyelundupan Narkoba.
ADVERTISEMENT
Tim, kata Pangkoarmada I, juga melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang ke laut. Didapati 3 buah kantong plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
“Barang bukti berupa satu buah speed boat, kemudian yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut keterangan Pangkoarmada I, pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aktivitas penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia melalui perairan Kepri. Kepada petugas, pelaku menyebutkan mendapat imbalan RM 6.000 per kilo barang bawaan (narkoba).
"Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutupnya.
ADVERTISEMENT