Enam Warga Binaan Rutan Karimun Bebas di Hari Merdeka

Konten Media Partner
6 Agustus 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Binaan Rutan Karimun saat mengikuti Upacara di Rutan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Binaan Rutan Karimun saat mengikuti Upacara di Rutan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 6 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Karimun akan menghirup udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pembebasan enam warga binaan tersebut diberikan melalui remisi yang telah diajukan. Momen hari kemerdekaan 17 Agustus 2019, Rutan Karimun mengajukan remisi terhadap 180 warga binaan nya.
Pemberian remisi itu dibagi dalam dua kategori yakni Remisi Umum dan Remisi Khusus. Pemotongan masa tahanan tersebut juga diberikan dengan beragam masa waktu penahanan.
"Pemotongan masa penahanan selama 1 bulan ada 67 orang, 2 bulan 52 orang, 3 bulan 36 orang, 4 bulan 18 orang dan 6 bulan 7 orang. Masa pemberian remisi berdasarkan lamanya warga binaan telah menjalani masa tahanan, total ada 180 yang kita ajukan dan sudah disetujui Kemenkumham," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Karimun, Novi Irwan, Selasa (6/8).
Novi mengatakan, seluruh warga binaan yang disetujui untuk memperoleh remisi di hari kemerdekaan itu telah dinyatakan layak secara administratif dan telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
"Diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan," katanya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi itu antara lain dua orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dengan kasus narkoba, dan 4 orang WNI dengan kasus pencurian.
Rencananya, remisi tersebut akan diberikan langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq usai membacakan sambutan dari Kemenkumham pada 17 Agustus mendatang.
Penulis : Khairus S
Editor : Wak JK
Warga Binaan Rutan Karimun saat mengikuti Upacara di Rutan