Eks Sekwan DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara Terkait SPPD Fiktif 2016

Konten Media Partner
13 Januari 2021 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan SPPD fiktif DRPD Karimun 2016 dibawa menuju rutan Karimun. Foto: Dok. Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan SPPD fiktif DRPD Karimun 2016 dibawa menuju rutan Karimun. Foto: Dok. Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Usman Ahmad.
ADVERTISEMENT
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Usman, lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 7 tahun 6 bulan.
"Vonisnya sudah hari Senin kemarin," kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, Selasa (12/1).
Tidak hanya itu, Usman juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 508.942.000 atau subsider kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis tersebut, kata Andriansyah, pihaknya memilih pikir-pikir. "Kita pikir-pikir, kalau dia banding kita juga akan ikut banding," jelasnya.
Tidak hanya Usman, vonis terhadap tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2016 itu dijatuhkan kepada Boy Zulfikar.
Boy diketahui menjabat sebagai bendahara saat kasus tersebut mencuat kepermukaan. Ia juga divonis selama 6 tahun 6 bulan. Vonis tersebut juga lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa selama 8 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan inspektorat Pemkab Karimun, total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 4,9 miliar. Kasus ini mulai bergulir sejak awal Juli tahun 2020.
"Perhitungan kerugian negara ini keluar setelah akhir November 2020 lalu. Total Kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar. Berdasarkan perhitungan itu, baru nanti kita dalami kemana aliran uang itu," ungkap Kejari Karimun, Rahmat Azhar, beberapa waktu lalu.