news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Lurah di Karimun Ditangkap Atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Konten Media Partner
29 Juni 2020 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penangkapan. Foto : Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penangkapan. Foto : Kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karimun, Kepulauan Riau inisial MN dikabarkan ditangkap karena diduga telah melakukan pemalsuan surat tanah.
ADVERTISEMENT
Lokasi fisik tanah tersebut terletak di kawasan Costal Area Karimun, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
MN yang kala itu menjabat sebagai Lurah setempat, dituding menyalahkan kewenangan nya sebagai aparat pemerintah kelurahan pada 2011 lalu.
Kasus ini pun ditangani oleh Polda Kepri telah memasuki tahap P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.
Selain MN, dalam kasus yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri ini juga turut mengamankan satu tersangka lain yakni IS.
"Kita Backup Polda Kepri, mengamankan dua orang itu yakni MN dan IS,"ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (28/9).
Kedua tersangka itu, kini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Karimun dan akan siap menjalani proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kasus nya sudah tahap P21 dan siap menunggu proses sidang,"kata Adenan.
MN sendiri juga diketahui pernah menjabat sebagai Camat Meral Barat di Karimun.
Kasus ini terkuak setelah salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah melaporkan perihal tersebut kepada Polda Kepri.