Eks Kadishub Batam dan Kabid Divonis 4 Tahun Bui, Kejaksaan Tunggu Banding

Konten Media Partner
23 Agustus 2021 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kadishub Batam usai ditetapkan tersangka. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kadishub Batam usai ditetapkan tersangka. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi, telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang empat tahun penjara pada (16/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim Rustam terbukti melakukan korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan.
Selain rustam, terdakwa Hariyanto yang merupakan kabid pengujian kendaraan bermotor juga divonis empat tahun oleh hakim. Mereka terancam dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim. Waktu pertimbangan tesebut diberikan selama satu pekan.
Menanggapi ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi, mengatakan pihaknya juga masih menunggu respons dari Rustam atau pun Hariyanto.
"Kita lihat dahulu apakah mereka banding, kalau tak banding kita tak banding. Kita lihat dahulu," kata Wahyu baru baru ini ditemui di ruangannya.
Kata dia, sembari menunggu petunjuk dari Kajari pihaknya juga melihat respons dari para terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Ada aturannya dalam KUHAP. Kalau nanti jaksa tidak banding, jaksa juga tidak boleh kasasi. Jadi kami melihat respons dulu," ucapnya.
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus pungli Dishub Batam. Foto: Ismail/kepripedia.com
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya memvonis dua terdakwa kasus punguran liar (pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan kota Batam masing-masing 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Kepala Dishub Batam 2018-2021, Rustam Efendi dan Kepala bidang, Hariyanto. Selain hukuman kurungan, keduanya juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Jonni Gultom dan Yon Efri di PN Tanjungpinang, Senin (16/8) kemarin.
"Menghukum terdakwa Hariyanto dan Rustam dengan hukuman masing -masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Eduart dalam persidangan secara virtual.
ADVERTISEMENT