Durhaka! Pemuda di Karimun Kerap Ancam Sang Ibu karena Tak di Beri Uang

Konten Media Partner
1 September 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengintrogasi tersangka. Foto: Dok. Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengintrogasi tersangka. Foto: Dok. Polisi
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NO (38) asal Meral, Kabupaten Karimun. NO dilaporkan saudara kandungnya sendiri, RS, ke pihak kepolisian lantaran kerap memberi ancaman kepada ibunya.
ADVERTISEMENT
Tersangka bahkan diketahui sempat meminta kepada ibunya untuk dibelikan sepeda motor pada Sabtu (22/8) lalu. Sang ibu, kemudian tidak menyanggupi keinginan putranya itu mengingat keterbatasan ekonomi keluarga.
Sebagai gantinya, pelaku kemudian meminta agar sang ibu untuk memberi uang sebesar Rp 30 ribu dalam setiap hari.
"Dia sering minta duit dengan orang tuannya sampai mengancam, kemudian ibunya merasa ketakutan sampa pindah di rumah lain," ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra, kepada kepripedia, Selasa (1/9).
Pada saat kejadian, tersangka terus mengamuk agar keinginannya dipenuhi. Sang ibu lalu melaporkan kepada abangnya untuk memberikan nasihat kepada tersangka.
Alih-alih mendengarkan, pelaku malah tersulut emosi dan melemparkan sebuah gelas kaca kepada saudara kandungnya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pas kejadian terakhir ini dia minta duit lagi sebesar Rp 30 ribu, ketakutan lah ibunya dilaporkan dia ke abangnya. Abangnya datang, malah abangnya yang diancam oleh tersangka ini," ucap Doddy.
Menurut keterangan yang diperoleh, pada tahun 2011 silam pelaku diketahui pernah memukul kepala abangnya itu dengan menggunakan sebilah parang, namun pihak keluarga memilih tidak melaporkan kejadian tersebut.
"Dilaporkan lah (untuk yang saat ini), dan kami sudah tetapkan tersangka," jelasnya.
Dari kasus ini, Pelaku diamankan saat berada di kediaman orang tuannya di kawasan Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Minggu (23/8).
Atas perbuatannya itu, saat ini pelaku juga telah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana tentang perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT