Dugaan Korupsi Bupati Bintan: Dapat Jatah 16 Ribu Karton Rokok

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK penetapan tersangka yang melibatkan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Foto: Istimewa/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK penetapan tersangka yang melibatkan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Foto: Istimewa/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan pada 17 Februari 2016 lalu Apri Sujadi dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Kemudian, pada awal Juni 2016 Apri Sujadi memerintahkan Staf nya mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota di BP Bintan bertempat disalah satu hotel di Batam.
"Diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir," ucapnya.
Kemudian, menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Ketua Dewan Kawasan Bintan, Nurdin Basirun, untuk menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohammad Saleh Umar (MSU)-tersangka kedua, sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh tersangka Mohammad Saleh Umar. lalu, atas persetujuan Apri Sujadi dilakukan penetapan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan rincian, Golongan A sebanyak 228.107,40 liter, Golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan Golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Tak hanya sampai disitu, pada Mei 2017 Apri kembali memerintahkan mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017 di salah hotel di Batam. Kemudian, pada tahun yang sama BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
ADVERTISEMENT
"Dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2 ribu karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton," jelasnya.
Selanjutnya, pada Februari 2018, Apri Sujadi memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, Alfeni Harmi dan diketahui juga Muhammad Saleh Umar untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton. Bertambah menjadi 452.740.800 batang atau 29.761 karton.
Dari total distribusi jatah, Apri Sujadi mendapatkan jatah sebanyak 16.500 karton, Mohammad Saleh Umar 2 ribu karton dan pihak lainnya sebanyak 11 ribu karton.
"Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," kata Alexander.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, dari tahun 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Perbuatan para Tersangka, diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
"Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohammad Saleh Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," tambahnya.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohammad Saleh Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.