Dua Pemuda Begal, Berhasil Diringkus Polsek Sekupang Batam

Konten Media Partner
23 September 2019 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

zoom-in-whitePerbesar

ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Sekupang, Kota Batam, berhasil membekuk dua pemuda pelaku begal, atas nama Iqbal (21) dan Tiar (20) yang beberapa hari terakhir, kerap meresahkan masyarakat Batam dengan aksi-aksi kriminalnya.
ADVERTISEMENT
Penangkapan kedua pelaku ini dipimipin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Thetio Nardiyanto, setelah polisi mendapat laporan dari salah satu warga, yang menjadi korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu itu korban sedang mengendarai motor dari arah Sei Harapan menuju ke Tanjung Riau.
"Sesampai di depan SPBU Vitkan korban diberhentikan lalu salah satu pelaku Iqbal langsung memukul korban. Bahkan korban sempat dibawa ke Kampung Marina Tanjung Riau. Di sana para pelaku mengambil handphone korban merk Xiaomi," kata Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji pada kepripedia, Senin (23/9).

Setelah mendapat laporan, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kejadian itu, terendua kabar bahwa pelaku sudah melarikan diri ke daerah Bintan.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku kita amankan pada Jumat 20 September 2019 ditempat kediamannya di depan Masjid Nurul Iman Kijang. Tanpa perlawanan," kata Oji.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah beraksi sebanyak lima kali. Tiga kali di Sekupang dan dua kali di Bengkong dengan kejahatan yang sama.
Hasil dari kejahatan tersebut, di jual dengan menggunakan media sosial.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku yaitu satu unit Handphone Iphone dan sepeda motor merk Aupra X warna hitam merah dengan plat nomor BP 5046 HA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku ini, akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Penulis : Zalfirega
Editor :Wak JK
ADVERTISEMENT