DPRD Minta Dugaan Korupsi di Dishub Batam Diusut Tuntas

Konten Media Partner
27 Maret 2021 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejaksaan Batam membawa tersangka. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejaksaan Batam membawa tersangka. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam (Dishub) mendapat perhatian dari DPRD Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring, menyebutkan pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurutnya proses hukum harus dijalankan beserta penindakannya dengan tujuan kelak tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan yang sama.
"Ini tujuan kasus tipikor tak terulang kembali jika diusut ke akar-akarnya," tegas dia.
Thomas juga berharap agar proses hukum berjalan dengan semestinya tanpa ada pilah-pilih.
“Semua orang punya kedudukan yang sama di depan hukum. Dalam konteks ini, jangan ada tumpang tindih," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Batam telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan korupsi di tubuh Dishub Batam.
"Untuk sementara tersangka masih satu orang berinisial H, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Rabu (17/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan telah memeriksa 22 saksi. Salah satu diantaranya ialah Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.