news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPRD Lingga Sahkan 3 Perda, Termasuk Pemekaran Kecamatan

Konten Media Partner
8 Juli 2020 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin. Foto: Dok Humas DPRD Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin. Foto: Dok Humas DPRD Lingga
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga mengesahkan pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Lingga, Selasa (7/7). Keduanya yakni Kecamatan Sekanak dan Kecamatan Lingga Pesisir.
ADVERTISEMENT
Pengesahan pemekaran dua kecamatan itu melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Dalam penyampaian gabungan komisi oleh Anggota DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy, dijelaskan untuk pengesahan pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir, dinilai perlu dilakukan, mengingat pentingnya pendataan wilayah administrasi guna pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk pemekaran Kecamatan Sekanak, juga dipandang perlu, dengan pertimbangan adanya penataan wilayah secara luas dan letak daerah yang jauh dari pemerintahan Kecamatan Singkep Barat.
"Dalam proses pemekaran kecamatan baru, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah batas wilayah antar kecamatan," kata Neko.
Selain mengesahkan Ranperda pemekaran dua kecamatan, DPRD Lingga juga mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya terkait pelayanan bimbingan manasik haji, kesehatan para jemaah, transportasi dan pendampingan dari petugas Haji daerah semua di tanggung oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan hasil pembahasan ditingkat pansus dengan komisi sebagai umpan balik atas hubungan koordinatif yang dilakukan bersama-sama dengan jajaran pemerintah daerah khususnya perangkat daerah," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Lingga yang telah menyetujui ketiga Ranperda tersebut.
"Kami juga akan melanjutkan ke biro hukum Provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti perda yang telah disetujui." ujarnya.