DPRD Kepri ke PLN: Kalau Ada Warga Tak Sanggup Bayar, Jangan Diputus

Konten Media Partner
10 Juni 2020 18:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kepri saat RDP bersama PLN. Foto: Ismail/kepripedia.com
Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN Tanjungpinang. DPRD Provinsi Kepulauan Riau memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan pihak PLN menyikapi lonjakan tagihan listrik yang membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT
Diantara rekomendasi tersebut, ialah meminta PLN untuk tidak melakukan pemutusan aliran jika warga belum sanggup membayar tagihan yang dinilai naik secara tak wajar tersebut.
"Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dan tidak sanggup dengan tagihan yang naik. Kami tegaskan untuk pihak PLN tidak melakukan pemutusan listrik apabila masyarakat terlambat membayar," tegas Anggota Komisi III DPRD Kepri, Lis Darmansyah.
Mantan Wali Kota Tanjungpinang ini pun meminta pihak PLN segera memperbaiki sistem agar permasalahan lonjakan tarif listrik ini tidak terjadi di kemudian hari. Menurutnya, permasalahan merupakan persoalan klasik yang terus terjadi setiap tahun.
"Kita minta untuk tagihan yang melonjak naik untuk diperbaiki. Kalau berdasarkan asumsi atau estimasi, tidak semua warga terapkan WFH namun juga terdampak," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjut Lis, pihak PLN harus mengevaluasi kinerja vendor yang bertugas melakukan pengecekan meteran listrik para pelanggan. Meski selama pandemi vendor tidak dapat melakukan pengecekan meteran, maka sangat tidak adil kendala itu harus dibebani kepada masyarakat yang membayar tagihan membludak.
"Seharusnya PLN memberikan pinalti kepada vendor dalam hal ini petugas pencatatan yang membuat kesalahan," katanya.
Selain itu, rekomendasi lainnya yang harus dilakukan pihak PLN membuka posko aduan bersama pemerintah daerah di setiap kecamatan. Tujuannya, untuk menampung keluhan serta mensosialisasikan terkait lonjakan tagihan listrik kepada masyarakat.
Ditambahkan Lis, jika dalam persoalan ini masuk ke dalam ranah hukum, maka dirinya mempersilahkan pihak manapun menindaklanjutinya. Terlebih, permasalahan ini sudah bersinggungan dengan ketidakadilan yang dirasakan para pelanggan PLN sebagai konsumen.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada unsur pidana dan maladministrasi itu bisa di selidiki oleh PPNS Disperindag dan Dinas ESDM. Sedangkan ketidakpuasan konsumen, kita juga sudah sampaikan kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) untuk ditindak lanjuti," kata dia.
Sementara itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Tanjungpinang, Suharno menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dengan berkoordinasi bersama Pemko Tanjungpinang untuk membuat posko menampung keluhan dan bersosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan, untuk tagihan pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena lonjakan tagihan ini atas volume pemakaian masyarakat yang meningkat. Oleh karena itu, sebagai solusi, maka pihak PLN memberikan pilihan ansuran atau dicicil pembayarannya selama tiga bulan kedepan.
"Kebijakan ini bukan kami sepihak, tapi ada dasar-dasarnya dan ada perintah dari PLN pusat ketika terjadi hal-hal seperti ini. Yakni ketika petugas meteran tidak mengecek ke lapangan dikarenakan pandemi COVID-19," tutupnya.
ADVERTISEMENT