DPRD Karimun Kebut Perda Penyertaan Modal BPR dan Bank Riau Kepri

Konten Media Partner
11 Agustus 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan draf pembahasan kepada ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan draf pembahasan kepada ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
DPRD Karimun tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal terhadap BPR dan Bank Riau Kepri yang diusulkan Pemda Karimun.
ADVERTISEMENT
Ketua Pansus penyertaan modal Bank Riau Kepri dan BPR Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, kajian tentang Ranperda tersebut sudah harus diselesaikan pada Oktober mendatang, untuk memaksimalkan kinerja BPR.
"Sesuai aturan yang berlaku, dimana sebagai tujuan akhirnya kategorinya tidak lagi Perusahaan Daerah tetapi menjadi Perseroda khusus Bank," ujar Novi usai sidang Paripurna di DPRD Karimun, Senin (10/8).
Novi menjelaskan, batas waktu penyelesaian Perda BUMD harus dapat dituntaskan selama tiga tahun sejak dikeluarkannya Perda nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jika tidak diselesaikan BUMD dalam hal ini (BPR) yang langsung diawasi oleh OJK akan dikenakan sanksi terkait regulasi pengelolaan bank," kata dia.
Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menuturkan, berdasarkan petunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persoalan tersebut menjadi urgen sehingga harus segera dilakukan pembahasan.
ADVERTISEMENT
"Menurut OJK itu harus segera di dudukkan, kalau tidak izinnya bisa segera dicabut. Oleh karena itu, sangat urgen dan tadi sudah ditanyakan. Mekanisme untuk properda sudah dibahas di DPRD," tuturnya.
Rafiq memastikan, tidak terdapat permasalahan ditubuh BPR Karimun itu. Hanya saja penyertaan modal memang masih belum sepenuhnya dilakukan.
"Sekarang ini BPR-nya sudah sehat, perdanya harus kita buat, nanti berapa besar batas, tadi kan ada sekitar Rp 50 miliar kan untuk penyertaan itu. Nanti kita lihat secara teknisnya seperti apa, makanya kita serahkan dulu kepada DPRD untuk segera dibahas," ucapnya.