DPRD Batam Minta Kepastian Kelancaran Air Jelang Akhir Konsesi ATB

Konten Media Partner
26 September 2020 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Menjelang berakhir konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 14 November 2020 mendatang dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, DPRD meminta jaminan suplai air tidak ada kendala yang diberikan kepada masyarakat. 
ADVERTISEMENT
"Kita minta pasca berakhir konsesi ATB dengan BP Batam untuk memastikan bahwa suplai air yang diberikan tidak ada terkendala pada masyarakat," kata Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Jumat (25/9). 
Sebelumnya DPRD juga telah menggelar RDPU bersama dengan pihak ATB dan instansi terkait, namun, kala itu BP Batam berhalangan untuk hadir. 
Kini RDPU itu digelar kembali dengan pembahasan yang sama, kali ini dihadiri oleh Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto.
Politikus PDIP itu juga meminta ATB untuk komitmen dalam memberikan layanan, menjaga, pelayanan pendistribusian air bersih kepada masyarakat sampai berakhirnya masa konsesi.
ADVERTISEMENT
“Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan permasalahan masa konsesi ini dengan cara musyawarah, selanjutnya dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” kata Nuryanto.
Dia mengatakan DPRD Kota Batam akan melakukan pendalaman dan pengkajian secara komprehensif dengan membentuk pansus.
BP Batam juga berkewajiban menyelesaikan persoalan izin kepada pihak terkait dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.
“Nanti kita juga akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung atas permasalahan konsesi antara BP Batam dan PT ATB,” tuturnya. 
Dalam RDP tersebut  turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, beberapa anggota DPRD lintas komisi, Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto.
Selanjutnya, Presiden Direktur ATB, Ir Benny Adrianto Antonius, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Febrialin. 
ADVERTISEMENT