Disdik Kepri Tindak Lanjuti Soal Larangan Wajibkan Beli Seragam dari Sekolah

Konten Media Partner
3 Juli 2020 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti soal larangan penyediaan seragam oleh pihak sekolah pada tahun ajaran baru ini.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan anjuran Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri yang menghendaki agar para orang tua tidak dibebankan dengan biaya seragam sekolah putra-putrinya pada tahun ajaran 2020/2021.
"Anjuran ini tentu saja akan kami tindak lanjutinya," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat Disdik akan membuat konsep agar seragam sekolah ini tidak menjadi persoalan menghadapi tahun ajaran baru. Diakuinya, selama ini memang tidak ada aturan yang mengikat setiap sekolah yang mewajibkan untuk menyediakan sejumlah seragam sekolah, selain seragam putih abu-abu.
Seperti, seragam baju kurung melayu, baju batik, olahraga, dan lainnya.
"Sejujurnya itu hanya bersifat budaya saja, dimana setiap sekolah ingin menunjukkan ciri khasnya dengan seragam," katanya.
Namun demikian, untuk tahun ini Dali menegaskan sekolah tidak boleh lagi memaksakan para siswa membeli seragam yang disediakannya. Para orang tua dibebaskan membeli seragam sekolah secara mandiri.
ADVERTISEMENT
"Yang terpenting anak ini bisa masuk sekolah dan mengikuti pelajaran dengan baik nantinya," harap Dali.
Sebelumnya, Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto melarang seluruh SMA/SMK/sederajat di Kepri memungut biaya seragam sekolah kepada siswa baru.
Ia menerangkan, ditengah pandemi COVID-19 ini hampir seluruh masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, kesulitan tersebut sebaiknya tidak ditambah lagi dengan adanya pungutan biaya seragam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
ads