Dipanggil KPK Soal Kasus Rokok Bintan, Saksi: Cuma Ditanya Cara Pengajuan Kuota

Konten Media Partner
6 September 2021 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dipanggil KPK Soal Kasus Rokok Bintan, Saksi: Cuma Ditanya Cara Pengajuan Kuota
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Salah seorang saksi dari pihak swasta, Budianto, menyampaikan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menanyakan tata cara pengajuan kuota rokok di Bintan periode 2016-2018.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengakui, bahwa dirinya merupakan salah satu distributor yang memperoleh kuota rokok non-cukai bermerek Smild sebanyak 500 karton pada periode tersebut.
"Ditanya cara pengajuan kuota rokok saja yang 2016 sampai 2018. Kami dapat kuota 500 karton rokok Smild," ungkapnya saat keluar dari ruang penyidik di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/9).
Saat disinggung apakah ia turut memberikan setoran kepada tersangka Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar untuk mendapatkan jatah rokok, Budianto pun membantah.
Menurutnya, PT. Trio Esoto perusahaan distributor yang ia jalankan mendapatkan kuota rokok sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik pun berjalan maraton. Satu per satu saksi yang dipanggil masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi terkait cukai rokok di Kabupaten Bintan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan ada lima saksi yang akan dimintai keterangan pada Senin (6/9) hari ini.
ADVERTISEMENT
Kelima saksi tersebut di antaranya Budianto selaku pihak swasta, Aman Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur.
Kemudian, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, Bobby Susanto Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang), dan Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai sekarang.