Dinkes Jadwalkan Ulang Suntik Vaksin Wali Kota Batam

Konten Media Partner
15 Januari 2021 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat membuka kotak vaksin secara simbolis. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat membuka kotak vaksin secara simbolis. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam menjadwalkan ulang vaksinasi untuk Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Pasalnya di saat pencanangan vaksinasi COVID-19, Jumat (15/1) Rudi, batal divaksin karena tekanan darah tinggi.
ADVERTISEMENT
Saat screening, Rudi sempat lima kali dilakukan pengecekan tekanan darah dan hasilnya Rudi tetap tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin COVID-19.
"Pak Wali (Rudi) akan kita jadwalkan ulang untuk suntik vaksin," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
Namun, Didi belum merinci kapan Wali Kota Batam itu akan divaksin.
Berdasarkan data tim vaksinasi dari Dinkes Kota Batam, pemeriksaan pertama, tekanan darah Rudi mencapai 160. Kemudian pemeriksaan ke dua 145, pemeriksaan ke tiga 140. Kemudian pada pemeriksaan keempat tekanan darahnya 151 dan kelima 155.
Angka itu tidak sesuai dengan standar pemberian vaksin COVID-19 yang diberlakukan. Sementara yang mendapatkan vaksin masimal memiliki tekanan darah 140.
Selain itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga tidak memberikan komentar terkait batalnya menjadi orang yang divaksin pertama di Kota Batam. Padahal sebelumnya, Rudi mengaku sangat siap untuk divaksin.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seperti terkonfirmasi menderita COVID-19, sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19 sebelumnya, memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2).
Selanjutnya, orang yang juga tak boleh mendapatkan vaksin seperti orang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner), menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya, menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
ADVERTISEMENT
Seterusnya, menderita penyakit saluran pencernaan kronis, menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
Kemudian, orang yang berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih dan HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.