Dinkes Batam Pastikan Pemalsu Hasil GeNose di Bandara Hang Nadim Bukan Petugas

Konten Media Partner
4 Juni 2021 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean tes GeNose di Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Antrean tes GeNose di Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang yang diduga pemalsuan surat hasil tes GeNose COVID-19 di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Dua orang pelaku berinisial JN dan AT diamankan petugas pada 31 Mei 2021 di Bandara Hang Nadim beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batam, Didi Kusmarjadi memastikan jika kedua pelaku tersebut bukan petugas resmi test GeNose di Bandara Hang Nadim, Batam, melainkan orang umum yang mengambil kesempatan.
"Itu bukan petugas, melainkan orang luar, GeNose tersebut di Batam yang mengeluarkan hanya bandara. Pihak luar selain bandara hanya rumkitban (rumah sakit bantu) atau klinik," kata Didi.
Didi menyayangkan tindakan para pelaku tersebut, yang sengaja mengambil keuntungan di tengah pandemi COVID-19.
"Ini tengah pandemi COVID-19 sedang gencar meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19. Ada juga oknum yang buat demikian," katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus pemalsuan hasil GeNose tersebut bemula dari temuan surat palsu empat orang calon penumpang oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim, Batam.
Konferensi pers penangkapan pelaku pemalsuan tes GeNose di Bandsra Hang Nadim Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
"Awalnya petugas curiga dengan penumpang yang hendak berangkat dengan menggunakan surat palsu ini. Kemudian mereka berkordinasi dengan kita," kata Kapolsek Kawasan Bandara, AKP Cut Putri Amelia.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, untuk tes GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Batam baru buka sekitar pukul 06.00 WIB. Namun di surat tersebut petugas verifikasi menemukan kalau surat itu dikeluarkan pukul 05.30 WIB.
Kemudian, petugas melakukan tracking ke empat nomor surat tersebut dan ternyata hasilnya palsu.
"Kemudian kita langsung mengamankan dua orang yang berkerja mengeluarkan surat tersebut," katanya.
Kini dua pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.