Diduga Selundupkan Mayat dari Kapal Asing, 2 Petinggi PT SMB Jadi Tersangka

Konten Media Partner
14 Agustus 2020 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspose pengungkapan tersangka penyelundupan jenazah dari kapal asing. Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Ekspose pengungkapan tersangka penyelundupan jenazah dari kapal asing. Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyelundupan tiga mayat yang merupakan pekerja kapal asing melalui perairan Sekupang, Batam.
ADVERTISEMENT
Diketahui, kedua tersangka merupakan petinggi dari PT SMB yang merupakan penyalur ABK asal Indonesia ke kapal asing.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto, mengatakan jika keduanya diduga melakukan kejahatan dengan membawa mayat masuk ke Indonesia tanpa protokol kesehatan.
"Kita tetapkan dua orang tersangka Inisial J dan E dari PT. SMB," kata Arie didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhart, dalam jumpa pers di Polda Kepri, Jumat (14/8).
Terkuaknya kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang ada pengiriman mayat tanpa prosedur kesehatan. Kemudian dilakukan pemantauan oleh pihak Polda Kepri.
"Kita telusuri dan ternyata memang benar tiga mayat datang dari OPL," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menduga kasus penyelundupan mayat ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penemuan ABK asal Indonesia yang disimpan di lemari es di kapal China bulan lalu.
ADVERTISEMENT
"Diduga kuat ada kaitannya dengan kasus tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, menambahkan kronologi pengungkapan kasus itu juga bermula dari kasus PT SMB yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia," terang Harry.
Kemudian, sambungnya, pada Senin 10 Agustus 2020 dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh speed boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL.
ADVERTISEMENT
"Jadi tiga jenazah tersebut dengan inisial D A N yang berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah. Kemudian insial S yang beralamat di Biruen, Aceh dan inisial M berasal dari Biruen, Aceh. Jenazah ketiganya telah diantar ke Rumah Sakit BP Batam," kata Harry.
Dua tersangka penyelundupan jenazah dari kapal asing. Foto: Dok Polda Kepri.
Ia melanjutkan, modus perusahaan pengirim antara lain dengan melakukan perekrutan dan kemudian dikirim ke kapal ikan asing yang berbeda untuk menangkap ikan.
"Jadi kita tetapkan dua tersangka J selaku Direktur dari PT SMB dan inisial E yang merupakan Manager HSE di perusahaan tersebut," jelasnya.
Selain itu, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka antara lain 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, uang senilai Rp 38.500.000 dan catatan kronologi kapal yang berisikan kronologis kematian korban.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau tersangka dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar Jo pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang ke karantina kesehatan Jo pasal 181 KUHP.
"Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama."
"Di saat ini masih ada warga negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutup Kabid Humas Polda Kepri itu.
ADVERTISEMENT