Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Nelayan di Batam Ditangkap

Konten Media Partner
18 September 2020 22:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial SY (49) warga Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam yang diduga membawa dan memiliki narkoba di kawasan Sekupang Kota Batam seberat 1.057 gram.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Herry Goldenhardt, mengatakan pelaku diamankan di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Sekupang, Batam. pada Senin (14/9). Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diduga sebagai pengedar narkoba.
"Kita amankan di halte kawasan Shangrilla, Sekupang," kata Herry didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat (18/9).
Menurut dia, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada orang yang akan membawa barang yang diduga merupakan narkoba. Selanjutnya Tim Subdit III yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitendaun, langsung mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku ytelah diamankan di Polda Kepulauan Riau untuk perkembangan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kepada pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT