news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dalam Sebulan 6 Kasus Narkoba di Karimun Terungkap, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
31 Agustus 2020 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengintrogasi tersangka. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengintrogasi tersangka. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT

Polres Karimun mengungkap sebanyak 6 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, dari seluruh kasus tersebut pihaknya menyita sebanyak 183,58 gram sabu dan 100,75 gram narkotika jenis ganja.
"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 7 orang tersangka di tiga TKP," ujarnya di Mapolres Karimun, Senin (31/8).
AKBP Adenan merinci, para tersangka meliputi 6 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang tersangka lainnya adalah perempuan."Total tersangka ada 7 orang, satu perempuan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, para tersangka di amankan di sejumlah lokasi yang berbeda yakni 4 orang di wilayah Kecamatan Karimun dengan barang bukti 8 paket sabu-sabu.
"Masing-masing tersangka berinisial SY, BP, AO dan MZ. Total barang bukti ada 8 paket diduga sabu-sabu," jelasnya.
Kemudian, wilayah Kecamatan Tebing meliputi 2 tersangka dengan barang bukti 6 paket narkotika jenis ganja dan 10 paket sabu, serta 1 orang tersangka di Kecamatan Tebing.
ADVERTISEMENT
"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Karimun," tutupnya.
Para pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.