COVID-19 Melonjak, Tempat Hiburan Malam di Karimun Ditutup 10 Hari

Konten Media Partner
24 Mei 2021 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memberlakukan kebijakan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) hingga 10 hari ke depan sejak Senin (24/5).
ADVERTISEMENT
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menjelaskan hal tersebut dilakukan agar menekan penyebaran COVID-19 yang terus mengalami lonjakan cukup signifikan.
"Maka mulai malam ini Tempat Hiburan Malam ditutup," kata Rafiq usai memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Gedung Nasional Karimun, Minggu (23/5).
Ia menegaskan, bagi para pengusaha yang tetap membandel dan tidak mematuhi aturan akan terancam pencabutan izin usaha.
"Sanksinya tegas, cabut aja izinnya. Tapi saya yakin pengusaha juga akan mendukung ini," ungkapnya.
Selain itu, langkah pembatasan jam malam juga akan diterapkan. Kebijakan ini juga akan berlaku bagi tempat usaha, di mana hanya dibenarkan melayani pembelian secara bungkus atau take away.
"Ini juga kita lihat, jika memang 10 hari ke depan kasus sudah mulai turun, baru kita perbolehkan kembali," jelasnya.
ADVERTISEMENT