Cabut Maklumat, Polisi Tetap Awasi Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
26 Juni 2020 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt . Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt . Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kapolri Jendral Idham Azis, secara resmi mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19, setelah pemerintah secara resmi menerapkan New Normal di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa dengan keluarnya surat telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : STR/364/VI/OPS.2./2020, tanggal 25 juni 2020, maklumat Kapolri tersebut secara resmi tak berlaku lagi.
Walaupun demikian pihaknya tetap mengawasi masyarakat di sarana publik.
"Kita akan awasi setiap aktivitas masyarakat di saran publik, memastikan menerapkan protokol kesehatan diera tatanan hidup baru," kata dia pada kepripedia, Jumat (26/6).
Polisi tetap akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta bekerja sama dengan tim gugus tugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Tujuannya agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan ketika aktivitas, selalu jaga jarak, memakai masker cuci tangan gunakan pola hidup sehat dan makan yang bergizi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT