Bupati Bintan Minta Instansi Terkait Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Konten Media Partner
24 Juli 2020 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecekan kesehatan hewan kurban di Bintan. Foto: kepripedia.com/istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan kesehatan hewan kurban di Bintan. Foto: kepripedia.com/istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Bintan, Apri Sujadi, meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan untuk memastikan riwayat kesehatan hewan yang dipasok ke Kabupaten Bintan menjelang Idul Adha 1441 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tingkat penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha cukup mengalami kenaikan. Oleh karena itu, kondisi kesehatan sapi dan kambing harus dapat dipastikan sehat dan layak untuk dijadikan kurban.
"Hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan terhadap hewan berpenyakit yang datang ke Bintan," ujarnya, Kamis (23/7).
Selain itu, Apri juga menegaskan, selain hewan yang dijual pedagang, Kabupaten Bintan juga memiliki peternakan sapi. Sejak dicanangkannya program ternak sapi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwan) sektor peternakan di Kabupaten Bintan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan penambahan populasi yang sangat menggembirakan.
Untuk ternak sapi, jumlah populasinya mengalami penambahan sebanyak 153 ekor dari 725 ekor di 2016 menjadi 978 ekor pada akhir tahun 2019. Penambahan ini 
ADVERTISEMENT
"Program itu dicanangkan sejak 2017 dan Alhamdulillah jumlah peningkatan populasi ternak sapi tersebut meningkat," sebutnya. 
Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh Iwan Berri Prima, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan yang berada di seluruh peternak atau pedagang hewan kurban di Kabupaten Bintan. 
Agar hewan yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan layak dikonsumsi.
"Kita pastikan pedagang hewan kurban telah mengantongi sertifikat kesehatan hewan menjelang Hari Raya Idul Adha tahun ini," ujarnya.
Ditambahkannya, pedagang yang hewan kurbannya sudah diperiksa akan mendapatkan Sertifikat Veteriner yaitu surat keterangan kesehatan hewan kurban untuk memastikan bahwa hewan yang dijual oleh pedagang itu dijamin layak saat dijadikan sebagai hewan kurban.
Adapun pemeriksaan hewan kurban meliputi kondisi secara klinis seperti pernafasan, alat gerak, bagian mata, kondisi fisik tidak menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan tidak cacat termasuk usia hewan kurban sudah sesuai kriteria hewan kambing 1 tahun dan sapi 2 tahun. 
ADVERTISEMENT
"Jadi syarat untuk dapatkan sertifikat itu adalah hewan kurban yang berada di lapak pedagang diperiksa. Jika sehat dan layak baru diberikan sertifikat tersebut," jelasnya.
Dengan adanya sertifikat kesehatan hewan itu juga memberikan kemudahan kepada para pedagang ketika ada konsumen atau masyarakat yang akan membeli hewan kurban.
Meskipun hewan kurban dipastikan aman, diminta pedagang tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab hari besar keagamaan ini dirayakan pada masa pandemi virus corona disease (COVID-19). Maka pedagang harus rutin menyemprotkan disinfektan di lapak hewan kurban.
"Mereka juga diharuskan menjaga kebersihan hewan kurban sekaligus lapak, dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun.Lalu mengenakan sarung tangan dan juga pembeli memakai masker serta menjaga jarak aman saat transaksi di lapak hewan kurban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
ads