BPSK Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik

Konten Media Partner
13 Juni 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik BPSK Kota Tanjungpinang. Foto: Istimewa
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan lonjakan tagihan listik mulai Jumat (12/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Posko pengaduan yang terletak di Sekretariat BPSK Kota Tanjungpinang (Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang), Jalan Pramuka nomor 5 itu dibuka selama seminggu dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga tutup menyesuaikan jam kerja pegawai.
Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Elvi Araianti menyebutkan, posko pengaduan tersebut merupakan layanan bagi menampung keluhan masyarakat terhadap terjadinya lonjakan listrik akhir-akhir ini.
"Dibukanya posko pengaduan ini sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini," kata Elvi.
Dijelaskannya, warga yang merasa dirugikan yang akan membuat pengaduan cukup membawa fotocopy KTP, bukti rekening listrik 3 bulan terakhir, dan foto pemakaian kWh meteran terakhir.
Sebelum posko dibuka, diketahui BPSK Tanjungpinang telah menerima dua pengaduan.
ADVERTISEMENT
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pembayaran tagihan listrik, silakan datang," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau menyampaikan sejumlah rekomendasi atas keluhan masyarakat terhadap PLN. Diantaranya dengan mengadakan posko pengaduan masyarakat.