BNN Kepri Ringkus Pengedar 10 Kilogram Sabu

Konten Media Partner
2 Oktober 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Kepri Ringkus Pengedar 10 Kilogram Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial SK (33) di Kampung Tua Tembesi Lestari Blok 3 No. 236 Rt 002 Rw 003, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 08.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard Nainggolan mengatakan, dari penangkapan tersebut BNNP berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 Kg lebih, yang disampaikannya langsung saat konferensi pers di kantor BNNP Kepri Batu Besar, Nongsa, Batam Rabu (2/10).
"Kami temukan di dalam tumpukan pasir dan di atas plafon rumah pelaku," sambungnya.
Richard menambahkan saat ditemukan narkoba tersebut terpisah dan dibungkus dengan bungkus teh cina Merk Guanyinwang. Delapan bungkus ditemukan di dalam tumpukan pasir dan dua bungkus lainnya di atas plafon rumah.
Untuk asal barang tersebut Richard menjelaskan kemungkinan masih dari satu orang yang sama dilihat dari bungkus narkoba yang digunakan.
Kabid pemberantasan BNNP kepri Kombes Pol Arif Bestari menjelaskan bahwa SK mendapatkan barang haram tersebut melalui via telefon.
ADVERTISEMENT
“SK ini mulai bergerak jika ada instruksi dari pemilik barang, setelah mendapat telepon untuk mengambil barang itu, kemudian SK disuruh menunggu di salah satu tempat untuk bertemu kepada pemilik barang tersebut, setelah bertemu dia membawanya ke kediamannya,” terangnya.
Arif menambahkan untuk pemilik narkoba masih dalam penyelidikan, namun untuk upah perbungkusnya SK diberi upah 2 juta.
Atas perbuatannya SK kini dijebloskan ke sel tahanan BNN dan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Zalfirega
Editor : Wak JK