Biaya Rapid Test di Tanjungpinang Rp 150 Ribu, Mahasiswa dan Pelajar Gratis

Konten Media Partner
10 Juli 2020 14:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Loket pemeriksaan mandiri rapid test di RSUP Raja Ahmad Tabib. Foto: Ismail/kepripedia.com
Sejumlah rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Tanjungpinang sudah mulai menerapkan penyesuaian batas tertinggi tarif rapid test yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
ADVERTISEMENT
Salah satunya di RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT). Sebelumnya, di RS tersebut menarik tarif rapid test sebesar Rp 400 ribu per orang. Namun, sekarang tarif tersebut sudah turun menjadi Rp 150 ribu.
"Sudah turun, sekarang biayanya Rp 150 ribu," kata salah satu petugas RSUP RAT, Jumat (10/7).
Menurutnya, penurunan tarif pemeriksaan rapid test ini sudah diberlakukan pada Kamis (9/7) kemarin. Setiap masyarakat yang hendak melakukan pemeriksaan secara mandiri dapat langsung datang dan mengisi formulir yang telah disediakan.
"Setelah hasilnya keluar, akan diberikan surat bukti hasil pemeriksaan rapid test," ungkapnya.
Selain itu, lanjut petugas tersebut, pihak RS juga menggratiskan layanan pemeriksaan rapid test kepada mahasiswa dan pelajar.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, menjelang masuk tahun ajaran baru ini.
ADVERTISEMENT
"Syaratnya hanya mengisi formulir dan menunjukkan kartu mahasiswa atau pelajar," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, menyebutkan jika pihaknya mengikuti edaran oleh Kementerian Kesehatan terkait batas tinggi biaya rapid test.
"Ya kita ikuti," jawabnya.
Sementara untuk pengurusan surat bebas influenza yang diberlakukan untuk perjalanan antardaerah di Kepri, Rustam mengatakan dapat diurus dengan tarif yang ditetapkan. Termasuk bagi warga luar Kota Tanjungpinang.
"Tarif bisa ditanyakan di tempat ya." tutupnya.
Pantauan kepripedia di Puskesmas Batu 10, Tanjungpinang Timur, warga yang mengurus surat sehat dipatok dengan administrasi sebesar Rp 10 ribu.