Berusaha Kabur, Remaja Korban Sodomi di Batam Lompat dari Lantai 3 Ruko

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan olah TKP. Foto: Dok. Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan olah TKP. Foto: Dok. Polisi
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berinisial MAN (17) nekat terjun dari lantai III di kawasan Panbil Mall karena diduga tak tahan disodomi oleh rekanya sendiri berinisial HS (34).
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melarikan dengan melompat dari kosnya di pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, Jumat (1/10), sekira pukul 04.00 WIB.
"Kita dapat informasi ada warga yang loncat dari lantai tiga ruko. Kita turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Dhani Catra Nugraha, Jumat (8/10).
Ia menjelaskan, anggota kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi hingga meminta keterangan korban yang tengah di rawat di IGD Rumah Sakit Camatha Sahidya Panbil.
"Korban bercerita, bahwa pada saat itu pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut, sehingga melompat dari lantai tiga hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan pelaku seorang merupakan pekerja salon. Modus operandi pelaku yakni dengan cara memberikan uang dan tinggal bersama.
ADVERTISEMENT
“Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan terhadap korban. Di mana tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021,” kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti di tangan pelaku antara lain satu helai baju kaos berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna ungu, satu helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah, kasur, sprai, dan pakaian tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku HS (34) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT