Berkedok Jadi Nelayan, WNA Selundupkan 7 Kg Sabu di Perairan Batam

Konten Media Partner
16 Desember 2020 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Barelang didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas saat dalam jumpa pers di halaman Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Barelang didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas saat dalam jumpa pers di halaman Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang meringkus dua orang diduga pelaku penyelundupan sabu seberat 7 kg di perairan Kota Batam. Salah satu pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. 
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti. 
"Kita telusuri ada warga yang berpura sebagai nelayan dan setelah digeledah ternyata pelaku membawa narkoba," kata Yos didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu dan Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang pada hari Rabu (16/12). 
"Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial YZ (34) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang berpura-pura menjadi nelayan," lanjutnya. 
Pengungkapan ini, kata Yos, berlangsung pada Sabtu (12/12) di perairan Nongsa. Kedua pelaku tidak berkutik setelah diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
"Mereka ini diduga bawa barang bukti 
serat 6.945 gram atau setara 7 kilogram berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Batam," ungkap Yos.
Kepada polisi pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah satu seseorang bernama Pak Itam yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
"Kasusnya masih kita kembangkan untuk ungkap bos besarnya yang masuk DPO," imbuhnya. 
Lanjut, AKBP Yos Guntur menyampaikan, selain berhasil mengamankan YZ (34) WNA, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DA (24) WNI di pantai Tanjung Buntung yang telah terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram atau setara 2 kilogram.
"Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, DA (24) diupah sebesar Rp 30 juta untuk menjemput barang haram tersebut asal Malaysia yang diketahui milik pelaku berinisial N saat ini DPO untuk diedarkan di Kota Batam," terangnya.
ADVERTISEMENT
Atas pengungkapan ini, Polresta Barelang terus berkomitmen memberantas sindikat peredaran gelap Narkotika yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Barelang, mayoritas berasal dari Malaysia.
"Sering sekali narkotika jenis sabu masuk ke Batam berasal dari Malaysia. Ini menjadi perhatian kita semua dan ini menandakan bahwa kita harus benar-benar serius terhadap peredaran narkotika yang terjadi di Kepulauan Riau. Jadi saya meminta dengan penuh kesadaran masyarakat agar bersama-sama membantu kami memberantas Narkotika jenis apapun yang jelas akan merusak generasi bangsa," pungkasnya.