Begini Modus 2 Kapal Ikan Asing saat Curi Ikan di Laut Natuna

Konten Media Partner
24 Maret 2021 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Perairan Natuna, Kepulauan Riau, kerap menjadi sasaran aksi pencurian ikan oleh kapal asing. Itu seakan mengungkap bahwa laut Natuna menyimpan kekayaan alam yang sangat banyak.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana modus para Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut melakukan pencurian di Perairan Indonesia?
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, mengungkapkan kapal-kapal yang umumnya berbendera Vietnam tersebut biasanya masuk ke Perairan Natuna pada malam hari dan baru keluar subuh untuk menghindari Patroli petugas.
"Ini lah rata-rata modus yang dilakukan oleh pencuri ikan di Indonesia, mereka pergi jelang matahari terbit agar tak tercium oleh petugas," katanya didampingi Kepala PSDKP Batam Salman dalam jumpa pers di Batuampar, Rabu (24/3).
Dari penangkapan dua kapal asing yang diamankan pada beberapa waktu lalu, diperoleh keterangan bahwa aksi tersebut bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, memberikan keterengan Pers penagkapan dua kapal asing di laut Natuna Utara. Foto: Rega/kepripedia.com
"Cara mereka beraksi dengan datangi kapal yang terlebih dahulu mencuri ikan dan disimpan di tempat kapal penampung yang mana kegiatan tersebut telah berjalan selama enam tahun," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dua kapal tersebut yakni DUC LOI 6/BL 93333 TS sebagai kapal penampung ikan nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Vietnam dengan jumlah 11 orang. Ditemukan dalam kapal asing tersebut barang bukti ikan sebanyak 500 kg dan alat tangkap jaringan.
Kemudian, kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama BV 4419 TS. Kapal ini berperan ebagai kapal pengangkat nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Vietnam dengan jumlah ABK 31 orang.
"Barang bukti yang berhasil disita 500 kg dan lengkap dengan alat tangkap yang dicuri di perairan Indonesia," kata dia.
Dari penindakan ini, lanjutnya, pihaknya berhasil menyelamatkan kekayaan laut aset negara dari peredaran ilegal fishing sebanyak 540 ton per tahun.
ADVERTISEMENT
Dua kapal tersebut disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.