Begini Kronologi Pengamen di Batam yang Tewas Dikeroyok

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pelaku pengeroyokan terhadap pengamen di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pelaku pengeroyokan terhadap pengamen di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda 19 tahun di Batam ditemukan tewas di belakang halte Putri Tujuh, Batu Aji, Sabtu (9/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Korban bernama lengkap Andrew Kristian Pranata Sirait ini diketahui merupakan seorang pengamen. Ia ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka dan mengeluarkan darah dari hidung.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Mondy Tarigan, mengungkapkan dari keterangan saksi dan informasi di lapangan, pemuda yang dikenal dengan sapaan Andri ini diduga merupakan korban pengeroyokan yang terjadi sekira pukul 02.00 WIB.
"Korban saat ditemukan warga dalam kondisi sekarat dan luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia, meski sempat di larikan ke rumah sakit (RSUD Embung Fatimah)," kata Kompol Reza dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (11/10).
Dia mengatakan, tak berapa lama kemudian, sekitar 6 jam menyusuri informasi, pihaknya berhasil meringkus 5 terduga pelaku di wilayah Batu Aji. 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Dirincikannya, kelima pelaku tersebut yakni berinisial MJS (19), IW (19) RAG (17) GN (17) dan MY (11).
"Jadi total pelaku ada 8 orang, 5 sudah diamankan dan 3 masih DPO. Peran mereka sama, memukul korban dan menendang hingga tak berdaya," ujar dia.
Terkait motif dibalik kejadian tersebut, kata Reza, dugaan dari pemeriksaan sementara karena dipengaruhi minuman alkohol karena sebelum insiden nahas itu, mereka sempat mengkonsumsi tuak bersama-sama.
Namun, suasana menjadi panas karena mereka saling ejek. Salah satunya karena korban menyebut salah satu pelaku suka ngelem.
"Tak terima dengan bahasa tersebut pelaku langsung melakukan pengeroyokan yang berujung korban meninggal dunia," ucap dia.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu pelaku ke awak media, ia dan rekan-rekannya mengaku nekat melakukan pengeroyokan karena tersinggung dengan ucapan korban tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan usai dikeroyok dan melakukan penganiayaan ke korban, para pelaku juga memangkas rambut korban. Alasannya karena dendam korban pernah memangkas rambut salah satu pelaku.
"Makanya salah satu dari kami ambil gunting dan pangkas rambut gimbal dia," kata pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.