Beda Cara Penenggelaman Kapal ala Jaksa dan Susi Pudjiastuti

Konten Media Partner
4 Maret 2021 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penenggelaman barang bukti kapal ikan asing asal Vietnam di Perairan Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Proses penenggelaman barang bukti kapal ikan asing asal Vietnam di Perairan Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kebijakan menenggelamkan kapal ikan asing yang kedapatan mencuri ikan di Perairan Indonesia, agaknya masih melekat pada sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Meski tak lagi menjadi Menteri, kebijakan yang dipelopori wanita kelahiran Pangandaran 15 Januari 1965 itu, hingga kini masih dipercaya menjadi cara 'ampuh' membasmi aktivitas pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia.
Cara ini pun digunakan oleh Kejaksaan Negeri Batam untuk memusnahkan 10 unit kapal ikan asing yang diamankan saat mencuri ikan di laut Kepulauan Riau, Kamis (4/3). Ada perbedaan cara yang dilakukan dalam proses penenggelaman barang bukti kapal tersebut.
Jika Susi melakukannya dengan cara meledakan, namun Kejari Batam memilih memberi beban Readymix yang di ikat pada tubuh kapal dan dicor serta dibuat kebocoran pada lambung kapal sehingga air masuk dan kapal tenggelam dengan sendirinya.
"Penenggelaman kapal ini kita tetap perhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, proses ini dianggap jitu karena hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam hingga akhirnya kapal-kapal yang digunakan untuk melakukan ilegal fishing tersebut dapat perlahan tenggelam.
Sebanyak 10 kapal asing tersebut merupakan rampasan untuk negara yang dilakukan penindakan perikanan sesuai kewenangan jaksa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini perkara telah mempunyai hukum tetap, hasil perkara ini adalah bukti solidaritas sinergitas antar aparat hukum," terang Polin.
Eksekusi penenggelaman kapal asing itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di perairan Pulau Air Raja, Galang, Batam.
Pemusnahan tersebut juga tampak dihadiri Plt Dirjen PSDK, Antam November dan Kejati Kepri.
Kepripedia berkesempatan mengikuti proses pemusnahan tersebut. Dari dermaga PSDKP hanya memerlukan waktu beberapa menit untuk dapat tiba di lokasi ekseskusi. Kondisi angin kencang dan ombak yang cukup mengguncang kapal mewarnai proses pemusnahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan memastikan, pemusnahan kapal asing tersebut dalam kondisi utuh, di mana semua mesin kapal masih berada di dalam kapal itu.
"Ini mesinnya masih ada, tidak ada barang dibongkar semua mesin kapal ada," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Novriadi Andra kepada kepripedia disela-sela acara eksekusi sembari menunjuk tubuh kapal.