Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 3,57 Miliar

Konten Media Partner
3 Maret 2021 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai bersama FKPD terkait memusnahkan barang hasil sitaan di Kompleks perumahan dinas di kawasan kilometer 5, Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai bersama FKPD terkait memusnahkan barang hasil sitaan di Kompleks perumahan dinas di kawasan kilometer 5, Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang hasil penindakan di Kompleks perumahan dinas di kawasan kilometer 5, Tanjungpinang, Rabu (3/3).
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M Syahirul Alim, mengungkapkan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2020.
"Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan," ungkapnya.
Ia memaparkan, adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.171.793 batang rokok; 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol; 19 unit sepeda; dan skuter.
Selain itu, ada juga barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3,57 miliar.
"Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2,15 milliar," ucapnya.
Syahirul menambahkan, Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
ADVERTISEMENT
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.