Bea Cukai Sita 3.395 Bahan Tekstil Selundupan Senilai Rp 12,7 Miliar

Konten Media Partner
20 Juli 2020 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat bea cukai meninjau gudang penyimpanan barang bukti tekstil hasil penegahan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Aparat bea cukai meninjau gudang penyimpanan barang bukti tekstil hasil penegahan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun menyita sebanyak 3.395 rool bahan tekstil. Barang bukti itu disita dari sebuah armada kapal yang tengah melakukan upaya penyelundupan.
ADVERTISEMENT
"Kita temukan kapal sudah menepi dan menemukan ada 3.395 rool tekstil yang ditimpa dengan sejumlah kasur di kapal itu,"ujar kepala KPPBC TMP B TBK, Agung Marhaendra Putra saat menggelar konferensi pers, Senin (20/7).
Penagahan ini bermula dari amatan petugas bea cukai yang tengah melakukan patroli, dan berhasil mendapati kapal bernama KM Karya Sakti di sekitar perairan Pelawan, Karimun, Selasa (14/7) pukul 15.30 WIB.
Adapun nilai barang muatan kapal tersebut senilai Rp. 12.738.750.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4.962.558.405.
Sayangnya, dari penegahan ini tidak ditemukan adanya seorang pun yang berada di atas kapal tersebut. Kuat dugaan informasi akan dilakukan penegahan telah beredar sebelumnya.
Barang bukti tekstil hasil penegahan KPPBC TMP B TBK. Foto: Khairul S/kepripedia.com
"Bisa jadi seperti itu, tapi saya tidak bisa memastikan bocornya, tapi mungkin juga kan karena memang tempat kita terbuka, pergerakan kapal kita bisa di pantau oleh siapa pun,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, bea cukai menduga, seluruh barang ilegal tersebut berasal dari negara tetangga. Hal itu mengingat Kepulauan Riau bukan merupakan wilayah penghasil tekstil di Indonesia.
"Kita lihat disini (Kepri) kan enggak ada industri tekstil ya, mungkin dari negara tetangga lah, tapi kita belum bisa pastikan yang mana karena belum ketemu dengan penanggungjawabnya,"jelasnya.
Menurut Agung, aktivitas impor tekstil pasca di buka saat pandemi COVID-19 semakin menggeliat, sehingga hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyelundupkan barang-barang ilegal.
"Disaat ekonomi Indonesia ditekan pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai, masih ada ada orang tidak memiliki sense of crisis dengan melakukan penyelundupan ilegal,"ungkapnya.
Dikatakan Agung, Karimun wilayah yang memiliki akses kuat mengenai jalur keluar dan masuk terhadap perdagangan internasional perlu mendapat pengawasan ketat dari aparat terkait.
ADVERTISEMENT
"Karimun merupakan entry poin dari negara yang akan melakukan perdagangan ke Indonesia, DJBC Kepri menjadi garda terdepan dalam pengawasannya,"tuturnya.