Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan iPhone via Pesawat Batam-Surabaya

Konten Media Partner
7 Maret 2021 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata membenarkan pihaknya berkolaborasi dengan Satgas Pengamanan Bandara Juanda mengamankan pengiriman iPhone melalui pesawat tanpa dokumen pabean.
ADVERTISEMENT
"Benar kita kerja sama dengan Bea Cukai Juanda adanya pengiriman smartphone ilegal. Sebanyak 286 unit iPhone berbagai tipe," kata Susila kepada wartawan, Sabtu (6/3).
"Barang yang tanpa dokumen kepabeanan disita kurang lebih ditaksir Rp 1,5 miliar," tambah dia.
Dia menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu (27/2) lalu. Ada 3 penumpang pesawat membawa barang tanpa dilengkapi dokumen pabean dari Batam menuju Surabaya.
“Setelah mendapati informasi itu, petugas unit P2 BC Juanda berkoordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda, kemudian melakukan pengawasan terhadap penumpang yang diduga akan membawa handphone tersebut,” kata dia.
Tiga pelaku tersebut berinisial HZ, RA, dan MM, merupakan penumpang maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 972 rute Batam-Surabaya.
“Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 268 unit telepon pintar di dalam koper dan tas ransel milik HZ, petugas menemukan sebanyak 114 unit iPhone X".
ADVERTISEMENT
Sedangkan di dalam koper dan tas ransel milik RA ada 104 unit iPhone X. Sementara dalam tas ransel milik MM ditemukan 15 unit iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, 15 unit iPhone X, dan 11 unit iPhone Xr,
"Kini pelaku tengah pemerikasaan intensi oleh petugas Bea Cukai Batam bersama Bea Cukai Juanda," pungkasnya.