Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah Ilegal ke Luar Negeri

Konten Media Partner
29 Juni 2020 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muatan 10 ton pasir timah ilegal di KM Terang Bulan IV. Foto : Dok. DJBC khusus Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Muatan 10 ton pasir timah ilegal di KM Terang Bulan IV. Foto : Dok. DJBC khusus Kepri.
ADVERTISEMENT
Patroli DJBC Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 10 ton pasir timah ilegal.
ADVERTISEMENT
Penegahan dilakukan di Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pasir timah ilegal itu dimuat dengan sarana pengangkut kapal KM Terang Bulan IV, hingga akhirnya di tegah tim patroli BC Kepri BC 30004.
"Upaya penyelundupan pasir timah ilegal itu ke luar negeri melalui Perairan Natuna," ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Senin (29/6).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 10 ton muatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah.
"Muatan pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan," kata dia.
Dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan nahkoda kapal berinisial AS beserta tiga orang ank buah kapal (ABK) KM Terang Bulan IV.
Dikatakan Agus, aktivitas ekspor pasir timah ke luar negeri merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dilarang.
ADVERTISEMENT
"Pasir timah dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM," jelas Agus.