Bea Cukai dan Mabes Polri Ungkap Penyelundupan 43.795 Pil Ekstasi Asal Malaysia

Konten Media Partner
25 Maret 2021 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ekstasi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekstasi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 43.795 butir asal Malaysia. Dari pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti bersama Polri.
"Kita dapat informasi akan ada pengiriman barang haram masuk ke Batam di jalur laut yang kemudian dilakukan penyelidikan bersama," kata Susila, Kamis (25/3).
Dijelaskan narkotika senilai Rp 9 miliar itu di selundupan melalui jalur laut di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam, pada Jumat (19/3).
"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Batam,” jelasnya.
Kemudian, pada Sabtu (20/3) pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.
Pelaku dan barang bukti yang amankan. Foto: Dok. Bea Cukai
Setelah mengamankan tas tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga berhasil mengamankan dua orang pria lainnya berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas tersebut.
Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone android dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
"Saat ini tiga tersangka tersebut bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” kata Susila Brata
Diduga tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT