Bea Cukai Batam Temukan Paket Ganja yang Akan Dikirim ke Lombok

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti temuan paket ganja. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti temuan paket ganja. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah paket kiriman berisikan narkoba jenis ganja seberat 6,2 gram ditemukan petugas Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Kamis (29/7) lalu. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim menuju Lombok, NTB.
ADVERTISEMENT
Untuk mengelabui petugas, pengirim yang diketahui berinisial S, menyembunyikan ganja tersebut ke dalam kerah pakaian bekas jenis blazer.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani, menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
"Nah, ditemukan sebuah paket yang berisi daun ganja," kata Undani, Kamis (5/8).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan identitas penerima paket tersebut yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.
“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses panjang untuk memastikan temuan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.
"Selanjutnya kita serahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.