Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 12,6 Miliar

Konten Media Partner
22 Desember 2020 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemusnahan barang sitaan berupa minuman keras di lindas menggunakan alat berat. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemusnahan barang sitaan berupa minuman keras di lindas menggunakan alat berat. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) musnahkan Barang Milik Negara (BMN) penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 hingga tahun 2020. Pemusnahan barang yang ditaksir senilai miliran rupiah tersebut dilakukan di Kantor KPU BC Batam, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari 1.404.523 batang rokok dan 16.266 botol dan 7.175 kaleng minuman keras proses pemusnahan dengan cara dilindas mengunakan alat berat.
"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.616.628.541 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 8.868.436.218, miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.
Dalam pemusnahan tersebut, juga termasuk handphone 173 pcs dan aksesioris handphone dari berbagi merk, hingga kosmetik dan barang pornografi 1.557 pcs antara lain alat pembersih kuku, seks toys, dan vibrator. "Dan terakhir yang ikut dimusnahkan barang pakian bekas 501 koper yang ilegal," jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa salah satu tujuan pemusnahan yakni menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kegiatan penindakan terhadap barang ilegal tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) Jo Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) Jo Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).
"Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,” tutupnya.