news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 42.500 Ekor Benih Lobster

Konten Media Partner
6 Desember 2020 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua dari tiga tersangka menunjukan barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua dari tiga tersangka menunjukan barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Aparat gabungan terdiri dari Bea Cukai bersama KSOP Kelas I Khusus Kota Batam, Polsek KKP dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengamankan penyelundupan 42.500 benih lobster.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyisiran petugas, ribuan benih lobster tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah karung berwarna putih yang terdapat di dalam kapal KM Kelud saat sandar di Batu Ampar, Batam, Minggu (6/12).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, pengiriman benih lobster ilegal tersebut rencanannya akan dibawa melalui Batam, kemudian menuju Singapura dan berakhir di negara Vietnam.
"Setelah ditelusuri di Kapal Kelud di Pelabuhan Batu Ampar, tim bergerak di salah satu kamar dan ditemukan 42.500 benih lobster yang dibawa oleh penumpang," ujar Susila.
Susila menjelaskan, nilai total dari terhadap ribuan benih lobster yang berhasil diselamatkan tersebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan menuju negara Vietnam. Foto: Istimewa
"Nilai harga yang berhasil diselamatkan ini mencapai 6,3 miliar," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, pihaknya juga mengamankan tiga orang penumpang yang diduga bertanggungjawab atas upaya penyelundupan tersebut. Ketiganya yakni Pampang Bonga, Dedi Muhsin, dan Abduloh Safei.
"Dan kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif oleh BKIPM," kata Susila.
Rencananya, barang bukti tersebut akan dilepas di laut tepatnya di wilayah perairan Pulau Abang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.