BC Kepri Tangkap Ribuan Ponsel Ilegal Bernilai Rp 12 Miliar

Konten Media Partner
3 Juli 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas BC menunjukan barang bukti ponsel Ilegal hasil penegahan. Foto: Dok. DJBC Khusus Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Petugas BC menunjukan barang bukti ponsel Ilegal hasil penegahan. Foto: Dok. DJBC Khusus Kepri
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau melakukan penegahan terhadap ribuan ponsel ilegal dengan berbagai merek senilai Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
Penegahan dilakukan setalah DJBC khusus Kepri menerima laporan adanya aktivitas pemuatan ponsel ilegal yang diangkut menggunakan speedboad tanpa nama dari jembatan 4 Batam menuju Tanjung Riau.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan petugas bea dan cukai yang berjaga disekitar perairan tersebut. Proses penegahan pun berlangsung dramatis, speedboad tersebut menambah kecepatan untuk menghindari pemeriksaan.
"Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan Pulau Patah,"ujar Kakanwil DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).
Saat tiba di pesisir Pulau Patah, anak buah kapal (Abk) speedboad tanpa nama itu langsung melarikan diri ke dalam hutan untuk menghindari petugas.
"Kapal itu mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 WIB, Abk melarikan diri ke dalam hutan,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Petugas kemudian memeriksa sarana pengangkut tersebut dan didapati muatan sekitar 32 karton (3304 unit) smartphone berbagai merek (Iphone, Samsung, Google Pixel dan lain-lain) tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah.
"Barang bukti diamankan, dibawa ke kantor wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dan pendalaman,"tambahnya.
Dikatakan Agus, penegahan tersebut bagian dari pengawasan pihaknya terhadap beredarnya barang-barang ilegal di masyarakat sehingga merugikan industri dalam negeri.
"Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat peraturan,"tutupnya.
Barang bukti ponsel ilegal. Foto: Dok. DJBC Khusus Kepri