BC Kepri Limpahkan Kasus Ekspor Ilegal Komoditas Biji Nikel ke Kejati

Konten Media Partner
18 Juni 2020 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil DJBC Kepri menyerahkan hasil penyidikan, tersangka dan barang bukti tindak pidana ekspor nikel ilegal secara simbolis kepada Kejaksaan Tinggi di wakili Kejaksaan Negeri Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil DJBC Kepri menyerahkan hasil penyidikan, tersangka dan barang bukti tindak pidana ekspor nikel ilegal secara simbolis kepada Kejaksaan Tinggi di wakili Kejaksaan Negeri Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Proses penanganan terhadap kasus pembatasan ekspor komoditas berupa 45.090 metrik ton biji nikel (nickel ore) yang muat oleh kapal MV. Pan Begonia yang di tegah oleh jajaran DJCB Khusus Kepulauan Riau memasuki tahap II.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Proses pelimpahan berlangsung di atas kapal MV. Pan Begonia di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (18/6).
"Dalam penyidikan yang kita lakukan kerja sama selama 4 bulan, dan dinyatakan lengkap dan kita serah terimakan terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejati Kepri hari ini,"ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Kamis (18/6).
Dari kasus ini pihak nya telah memeriksa sebanyak 21 orang nahkoda kapal, 11 orang perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan MV. Pan Begonia, 7 orang petugas penangkap dan 3 orang ahli.
MV. Pan Begonia pemuat biji nikel ditegah petugas patroli DJBC Kepri. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
"Dari pemeriksaan itu didapati bahwa MV. Pan Begonia adalah milik Pos Maritime TX S.A. Nahkoda berinisial PMS warga negara Korea ditetapkan tersangka karena merupakan orang yang bertanggung jawab atas pemuatan biji nikel ini,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Diketahui kapal tersebut berasal dari Pomalaa, Sulawesi Tenggara dengan tujuan negara Singapura. Aparat Bea dan Cukai kemudian, berhasil mengamankan kapal tersebut pada 12 Februari 2020 pukul 06.00 WIB saat berada di perairan Timur Mapur.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya dokumen resmi menyoal aktivitas pemuatan komoditas ekspor yang dibatasi tersebut.
"MV. Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest,"jelas Agus.
Nilai material terhadap barang tersebut mencapai Rp13.769.000.000 dengan potensi Kerugian negara mencapai Rp. 2.415.135.000.
Sample komoditas biji nikel. Foto : Khairul S/Kepripedia.com