news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BC Kepri dan Polis Malaysia Tegah Selundupan 4 Ton Pasir Timah

Konten Media Partner
25 Agustus 2020 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penegahan pasir timah ilegal. Foto: Dok. DJBC khusus Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penegahan pasir timah ilegal. Foto: Dok. DJBC khusus Kepri
ADVERTISEMENT
Sebuah kapal speed boat pengangkut 4 ton pasir timah ilegal ditangkap Satgas Patroli Bea Cukai Kepri bersama Polis Diraja Malaysia (PPM) di perairan Karang Galang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat kapal patroli BC 1410 berupaya melakukan pengejaran terhadap speed boat yang diduga melakukan upaya penyelundupan pasir timah ilegal, Selasa (18/8).
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianti mengatakan, pada saat dilakukan pengejaran, Abk speed boat tersebut berupaya membuang sejumlah barang muatan ke laut, lalu memacu kecepatan menuju perairan Malaysia.
"Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran, lalu Kanwil DJBC Khusus Kepri koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut," ujar Agus, Selasa (25/8).
Armada milik Polis Diraja Malaysia kemudian turut membantu operasi pengejaran tersebut dan berhasil menegah speed boat tersebut di perairan Pengerang Malaysia pada koordinat 1°20.449' U/104°8.041' T.
ADVERTISEMENT
"Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekat dan bersama patroli Bea Cukai memeriksa awak kapal yang sempat berupaya melarikan diri dan memeriksa barang muatan," jelasnya.
Proses tindak lanjut atas barang bukti senilai RM 65.000.000 ini dalam penanganan Polis Malaysia mengingat wilayah tegahan masuk dalam otoritas negara tetangga tersebut.
"Pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan," ungkapnya.
Namun demikian, Agus menegaskan, upaya penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di laut terhadap lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan negara sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2006.
"Terutama untuk mengatasi lesunya perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, salah satu upaya DJBC yang sering kali dilakukan yaitu dengan menjalin kerjasama atau sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut," tutupnya.
ADVERTISEMENT