Bawaslu Teruskan 2 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingga ke KASN

Konten Media Partner
4 Oktober 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (tengah) dan anggota. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (tengah) dan anggota. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga meneruskan 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, menyebutkan pihaknya telah meneruskan 2 kasus tersebut ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta secara bertahap untuk dilakukan penindakan.
"Untuk kasus pertama diteruskan pada tanggal 1 Oktober 2020, dan Kasus kedua diteruskan Bawaslu Lingga pada tanggal 3 Oktober 2020."
"Total ada 5 oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang diduga melakukan pelanggaran netralitas," sebut Zamroni.
Adapun terlapor yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga ke KASN ialah oknum Satpol PP di Kecamatan Temiang Pesisir untuk Kasus Pertama. Untuk Kasus Kedua yakni Pj. Kepala Desa Persiapan Buyu, Kecamatan Bakung Serumpun, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga, Kepala Puskesmas Rejai sekaligus Perawat di RSUD Encik Mariyam Kabupaten Lingga, dan Camat Bakung Serumpun.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Lingga itu menerangkan, ada kesamaan antara kasus pertama dan kedua. Yakni, terlapor berfoto bersama salah satu pasangan calon yang resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga melalui surat keputusan No. 99/PL.02-Kpt/2104/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. Dalam foto tersebut, terlapor turut mengikuti simbol tangan dengan nomor urut calon.
“Pengakuan para pelaku serta keterangan saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk kasus pertama dan Kedua membenarkan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314," jelas Zamroni lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk sanksi, seluruhnya diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi ASN di Jakarta untuk pemberian sanksinya apakah nantinya pelanggaran itu termasuk katagori ringan, sedang atau berat akan disampaikan KASN ke pemda untuk selanjutnya dieksekusi," terangnya
Zamroni menegaskan, Bawaslu adalah lembaga independen, maka dari itu ia tidak ingin lembaganya diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun terkait dengan tugas-tugas lembaganya. Sebab tugas dan kewenangan Bawaslu telah diatur baik dalam Undang-Undang dan Perbawaslu yang mengatur tentang Pilkada.
“Mari kita sama-sama saling menghormati tugas dan kewenangan yang dijalankan Bawaslu. Sebab tugas dan wewenang kami diikat oleh aturan, namun demikian Bawaslu selalu terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT