Bawaslu Lingga Larang Pemda Mutasi Jabatan Jelang Pilkada

Konten Media Partner
17 Desember 2019 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Ardi Aulia. Foto : Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi pejabat menjelang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Ardi Aulia mengatakan imbauan ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala daerah yakni Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dijelaskannya, dalam pasal 71 ayat 2 undang-undang Pilkada tersebut tegas menyatakan dengan kata 'dilarang' untuk bupati dan wakil bupati melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, hingga akhir masa jabatan.
"Pengecualiannya mendapatkan persetujuan dari menteri terkait," kata Ardi kepada kepripedia, Selasa (17/12).
Ia menambahkan, tujuannya seperti ditafsirkan dari pasal 71 ayat 3 untuk menghindari kesalah fahaman dengan kebijakan kepala daerah (petahana) yang dilarang secara undang-undang merugikan salah satu pasangan calon, baik itu untuk daerah sendiri maupun daerah lain. Berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
"Jadi kepala daerah yang sekarang ikut atau tidak di Pilkada nanti, tetap undang-undang melarang melakukan mutasi," lanjut Ardi.
Adapun sanksi yang dikenakan, Ardi menyebutkan hal ini diatur dalam pasal 71 ayat 5. Jika petahana melanggar peraturan seperti yang disebutkan sebelumnya, maka petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
Sanksi administratif tersebut, tentu akan melalui proses pendalaman terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sesuai standar pemberian sanksi oleh penyelenggara pemilihan khususnya untuk membuktikan apakah terdapat persetujuan menteri atau tidak.
"Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2019, penetapan calon 8 Juli 2020. Berarti larangan mutasi jabatan terhitung 8 Januari 2020," ucapnya.
Ardi mengatakan, Bawaslu Lingga sudah melayangkan himbauan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga minggu lalu.
ADVERTISEMENT