Bawaslu Kepri Kelebihan Anggaran Rp 2,3 Miliar untuk Pilkada Kepri

Konten Media Partner
11 Juni 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Bawaslu Kepuri di Tanjungpinang. Foto: Istimewa
Berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri yang mengusulkan penambahan anggaran Rp12 miliar kepada Pemprov Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri malah akan mengembalikan anggaran sekitar Rp 2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengembalian tersebut setelah dilakukan di restrukturisasai yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Kamis (11/6).
"Bawaslu sudah konfirmasi ada kelebihan Rp 2,3 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan menjelaskan, jumlah anggaran tersebut merupakan hasil restrukturisasi anggaran Bawaslu Kepri pada masa pandemi COVID-19.
Menurutnya, untuk pelaksanaan Pilkada Kepri 2020 Bawaslu Kepri tidak mengusulkan penambahan anggaran. Melainkan, memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan sebelummya.
"Tujuannya dalam rangka mengurangi beban pemerintah terkait COVID-19, mengingat pada masa pendemi ini anggaran banyak dipakai," katanya.
Indrawan mengungkapkan, restrukturisasi anggaran ini tidak hanya dilakukan Bawaslu Kepri saja, namun juga dilakukan ditingkat kabupaten/kota. Selain itu, ia juga menambahkan mengenai kelebihan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar, pihaknya belum memutuskan apakah dikembalikan atau dialihkan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di jajaran pengawas.
ADVERTISEMENT
"Besok rencananya akan kami rapatkan bersama, apakah APD itu kami adakan sendiri dengan menggunakan anggaran tersebut atau tim Gugus Tugas yang mengadakan. Kalau skemanya begitu, maka kelebihan anggaran itu akan kami kembalikan," terang Indrawan.
Untuk diketahui, sebelum pandemi COVID-19 Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 sekitar Rp 161 miliar. Terdiri dari, KPU sebesar Rp 96 miliar, Bawaslu Rp 49 miliar, dan pengamanan pilkada sebesar Rp 16,485 miliar.