Bawaslu Karimun Panggil 4 Warga Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Konten Media Partner
7 Desember 2020 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiurida Silitonga, Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiurida Silitonga, Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta klarifikasi empat warga atas dugaan tindak pidana pemilihan umum saat kegiatan kampanye salah satu Cawagub Kepri 2020.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Sememal RT.02/RW01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kamis (3/12). Keempat warga itu yakni berinisial Z, AT, E dan S.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun Tiurida Silitonga mengatakan, kejadian tersebut berawal saat petugas Panwascam mempertanyakan terkait adanya perubahan jadwal kampanye paslon tersebut.
"Pengawas kami kan menanyakan ada perubahan jadwal, terus tim kampanyenya mungkin terpancing emosi atau gimana hingga terjadi intimidasi lah, dorong mendorong juga," ujarnya saat ditemui Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun, Senin (7/12).
Tiurida menjelaskan, terhadap keempat orang tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk memberikan klarifikasi atas kejadian itu. Namun, kata dia, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
"Pemanggilannya kita sudah layangkan surat pemanggilan kedua, entah hari ini datang atau tidak. Sudah pemanggilan kedua," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, terhadap persoalan tersebut, pihaknya telah membahas bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun.
"Pembahasan di Gakkumdu sudah di pembahasan pertama, malam ini pembahasan kedua," tutupnya.