Bawaslu Karimun: Ada 15 Temuan dan 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada

Konten Media Partner
22 Desember 2020 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiurida Silitonga. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiurida Silitonga. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun Tiurida Silitonga menyebutkan terdapat 15 temuan dan 18 laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
"Dari 15 temuan itu, 6 temuan berasal dari Bawaslu Kabupaten, sementara 9 temuan dari Panwaslu Kecamatan," kata Tiurida, Selasa (22/12).
Temuan dugaan pelanggaran tersebut meliputi 9 di antaranya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, 2 temuan terkait kode etik, 1 temuan dugaan pelanggaran pidana, dan 3 dugaan pelanggaran hukum.
"Untuk temuan dugaan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pada tahapan penetapan daftar pemilih, yakni sebanyak 7 temuan," jelasnya.
Selain temuan itu, pihaknya juga tercatat telah menerima sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2020 berlangsung. Dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara adalah yang paling mendominasi.
"Pada pemungutan suara itu ada 7 laporan yang masuk ke kita, dan tahapan adalah ini yang paling banyak laporannya masuk," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara sisanya sebanyak 1 laporan pada masa pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 4 laporan pada masa kampanye, 4 laporan pada masa tenang, dan 2 pada masa pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara.
Tiurida menjamin, selama pelaksanaan Pilkada pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran selama pemilu berlangsung.
"Kami akan menindak dengan tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku jika memang laporan dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai sebuah pelanggaran," tegasnya.