Bawaslu Bintan Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Apri Sujadi

Konten Media Partner
4 Desember 2020 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers, Bawaslu Kabupaten Bintan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers, Bawaslu Kabupaten Bintan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan menghentikan kasus dugaan money politic Calon Bupati Bintan nomor urut 01, Apri Sujadi.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata, dalam konferensi pers menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejak senin lalu.
"Pada hari Kamis, (3/12) pukul 20.00 WIB telah dilaksanakan Rapat pembahasan kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan terhadap tindaklanjut laporan nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 yang diterima pada tangal 27 November 2020 terhadap dugaan money politic Cabup nomor 01, Apri Sujadi," ungkap Febri dalam konferensi pers di media center Bawaslu Bintan, Jumat (4/12).
"Gakkumdu Kabupaten Bintan memutuskan terhadap Laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pasal sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni Pasal 187 A Ayat (1) UU Pemilihan," jelasnya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan jika dalam tahap klarifikasi (kajian) penyelidikan, Gakkumdu telah memanggil 24 orang untuk dimintai keterangan. Terdiri dari pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor dan ahli.
ADVERTISEMENT
"Kemudian berdasarkan fakta-fakta keterangan pelapor, terlapor, keterangan ahli serta bukti yg ada sehingga kesimpulan pembahasan kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan memutuskan terhadap laporan tersebut tidak dapat di tingkatkan ketahap selanjutnya," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil kajian juga akan disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, yang mana surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Kepri.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Alias Wello-Dalmasri (ADA), Johnson Panjaitan, melaporkan kasus dugaan praktik uang (money politic) ke Kantor Bawaslu Bintan, Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (27/11) siang.
Dugaan politik uang yang dituduhkan ialah saat Apri Sujadi menghadiri deklarasi dukungan Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) PP Kabupaten Bintan ke Paslon 01, Apri Sujadi-Robby Kurniawan.
ADVERTISEMENT