Baru Keluar Penjara 3 Bulan, Pria di Lingga Kembali Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
24 Juni 2020 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto (tengah) saat ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Lingga, Rabu (24/6). Foto: Hasrullah/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto (tengah) saat ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Lingga, Rabu (24/6). Foto: Hasrullah/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau berinisial TS (48) yang baru 3 bulan keluar dari penjara karena kasus narkoba harus kembali diamankan Satresnarkoba Polres Lingga bersama rekannya SJ (41) karena kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto menyebutkan keduanya diamankan pada Minggu, (21/6) kemarin.
"Yang pertama kita tangkap yakni TS yang juga merupakan residivis kasus narkoba dan dihari yang sama pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita tangkap,” ungkap AKP Hadi Sucipto dalam konferensi pers di Mapolres Lingga, Rabu (24/6).
Ia merincikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang (TS) yang memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud tepatnya di Jalan Kampung Boyan, Singkep, Kabupaten Lingga.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Hadi, tersangka TS berhasil diamankan sekira pukul 16.30 WIB beserta ditemukannya barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti lainnya yang kami temukan yakni satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah, satu unit handpone, dan satu paket alat hisap sabu,” lanjut AKP Hadi Sucipto.
Terhadap TS, dilakukan interogasi dan hasilnya diketahui jika barang haram tersebut diakui TS dididapat dari tersangka SJ dan dilakukan penangkapan sekira pukul 17.30 WIB.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka SJ, diketahui masih ada sabu yang disimpan dikediamannya di Jalan Tiram, Sekop Laut, Kecamatan Singkep.
"Dilakukan penggeledahan di rumahnya (SJ) dan kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” terangnya lagi.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni total 13 paket plastik bening yang berisi sabu dengan berat total 7,76 gram.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya yakni positif metamfetamin,” tutup AKP Hadi Sucipto.
Dari kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.