Barang Bukti Biji Nikel Ilegal di Kapal MV Pan Begonia Dilelang Rp 7,2 Miliar

Konten Media Partner
23 Juni 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sample biji nikel (nickel ore) di kapal MV. Pan Begonia. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sample biji nikel (nickel ore) di kapal MV. Pan Begonia. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kasus muatan 45.090 metrik ton biji nikel (nikel ore) ilegal yang diangkut dengan kapal MV. Pan Begonia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Muatan kapal seluas 190 x 33 meter itu telah dilakukan pelelangan. Namun, hingga kini belum ada pihak yang berminat membeli barang bukti tersebut.
Proses pelelangan itu telah dilakukan dua kali ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Sudah dua kali, tapi belum laku. Kita buka harga Rp 7,2 miliar dan belum ada yang minat,"ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, Selasa (23/6).
Andriansyah menjelaskan, proses lelang muatan biji nikel itu dilakukan untuk menghindari adanya hal-hal yang bisa merugikan.
"Takut nanti terjadi apa-apa kan, jadi untuk muatan kita lakukan lelang,"jelasnya.
Sementara, terhadap kapal pengangkut MV. Pan Begonia belum diketahui status barang bukti tersebut. Hal itu akan menunggu proses persidangan yang akan segera di gelar.
ADVERTISEMENT
Terhadap kasus ini, kata dia, pihaknya akan segera menggelar proses persidangan setelah berkas-berkas yang diperlakukan telah dapat di lengkapi.
"Berkas-berkas sudah kita terima, mungkin minggu depan sudah akan digelar sidang,"katanya.
Ekspor ilegal komoditas yang dibatasi tersebut, sebelumnya di tegah oleh petugas Patroli DJBC Khusus Kepulauan Riau saat berada di Perairan Timur Mapur pada 12 Februari 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya dokumen resmi terkait pemutan biji nikel tersebut. Selain itu, satu orang nahkoda kapal kewarganegaraan Korea, PMS, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ini.
Nilai material terhadap barang tersebut mencapai Rp13.769.000.000 dengan potensi Kerugian negara mencapai Rp. 2.415.135.000.
Kapal MV. Pan Begonia yang mengangkut biji nikel ilegal. Foto : Khairul S/Kepripedia.com